Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor117/PMK.02/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan974
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum