Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2017
TentangSinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan6056
Tanggal Pengundangan29 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Mengubah :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum