Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor109/PMK.04/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan842
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder Between The Association of Southeast Asian Nations (asean) and The People’s Republic of China (protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Chile)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional