Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder Between The Association of Southeast Asian Nations (asean) and The People’s Republic of China (protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 206 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)