Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 86 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PEDOMAN AKUNTANSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6714 |
| Jumlah diDownload | 7 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 107 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negaralembaga
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia