Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 86 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEDOMAN AKUNTANSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6673 |
Jumlah diDownload | 7 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 107 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negaralembaga
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia