Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 38 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 Juli 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8346 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1024 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2048/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 Tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan