Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor17
Tahun2019
TentangPENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS (CLINICAL ADVISORY) DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan804
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum