Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 804 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory