Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor5
Tahun2016
TentangPENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS CLINICAL ADVISORY
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan370
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum