Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis Clinical Advisory
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 5 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS CLINICAL ADVISORY |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 Februari 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 370 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan