Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Barang Komplementer Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 475 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Tentang Angka Pengenal Importir
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer Barang Untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia