Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/m-dag/per/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor87/M-DAG/PER/10/2015
Tahun2015
TentangKETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum