Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor118/M-DAG/PER/12/2015
Tahun2015
TentangKETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1527
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2001
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Desember 2015
Pejabat Pengundangan