Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.17/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan364
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2014
Pejabat Pengundangan