Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm99 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1386 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Oktober 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi