Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm99 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM99
Tahun2017
TentangPenggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4491
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1386
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum