Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1080 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (civil Aviation Safety Regulations Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara