PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2012
Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 40 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Maret 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 71 |
Nomor Tambahan | 5295 |
Tanggal Pengundangan | 05 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM87 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara dan Persetujuan Pengembangan Bandar Udara