Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM30
Tahun2015
TentangPENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan286
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan