Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM174
Tahun2015
TentangPEMBATASAN USIA PERALATAN PENUNJANG PELAYANAN DARAT PESAWAT UDARA (GROUND SUPPORT EQUIPMENT/GSE) DAN KENDARAAN OPERASIONAL YANG BEROPERASI DI SISI UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9634
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1741
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM91 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Dasar Hukum