Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm24 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM24
Tahun2017
TentangPencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7488
Jumlah diDownload222
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan539
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum