Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM2
Tahun2017
TentangKomponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat751
Jumlah diDownload248
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum