Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM55
Tahun2019
TentangKOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan916
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum