Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 91 |
Tahun | 2021 |
Tentang | ZONASI DI KAWASAN PELABUHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN PENYEBERANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Desember 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1373 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan