Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1373 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM28 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan