Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM62
Tahun2019
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum