Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM104
Tahun2017
TentangPenyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1412
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum