Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 18
Tahun2021
TentangPENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum