Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 17
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan528
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum