Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM.75 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 570 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM46 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas