Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.75
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan570
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum