Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 283 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Maret 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |