Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1361 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2022 |
Pejabat Pengundangan |