Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 92
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11326
Jumlah diDownload320
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1343
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum