Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor4
Tahun2017
TentangPengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan580
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum