Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 179 |
Tahun | 2014 |
Tentang | RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Desember 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 382 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan