Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun2015
TentangRENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan     
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum