Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bantuan Militer Asing Pada Penanggulangan Bencana di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor11
Tahun2019
TentangBANTUAN MILITER ASING PADA PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan245
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Maret 2019
Pejabat Pengundangan