Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1093 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Agustus 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan