Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor11
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1093
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum