Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1191 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Agustus 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan