Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor87
Tahun2018
TentangBatas Daerah Kabupaten Tambrauw Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1415
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum