Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor80
Tahun2016
TentangBatas Daerah Kabupaten Kerinci Dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3022
Jumlah diDownload182
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1618
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum