Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1165 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undangundang No 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengahquot Lembarannegara Tahun 1957 No 77 Sebagai Undangundang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah