Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor73
Tahun2018
TentangBatas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7536
Jumlah diDownload212
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1165
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum