Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 59 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 Juli 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7162 |
Jumlah diDownload | 151 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 969 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah