Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1270 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian dalam Negeri
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri