Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 950 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah