Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor53
Tahun2018
TentangBatas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6484
Jumlah diDownload206
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan950
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum