Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor30
Tahun2010
TentangPEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah Tahap Ii
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan193
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 April 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum