Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah Tahap Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor11
Tahun2016
TentangPencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah Tahap II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan416
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum