Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 756 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kementerian dalam Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri