Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor14
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kota Bandung dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan452
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2017
Pejabat Pengundangan