Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor121
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6753
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1783
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum