Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor116
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DENGAN KABUPATEN PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7433
Jumlah diDownload213
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1797
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum