Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor110
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN AGAM DENGAN KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1791
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan