Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor10
Tahun2016
TentangPENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI BIDANG KEUANGAN DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan415
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juni 2016
Pejabat Pengundangan