Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI BIDANG KEUANGAN DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Mei 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 415 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |