Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor250/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan662
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2010
Pejabat Pengundangan